“…NRMnews.com - JAKARTA, Menpora, Andi Malaranggeng pagi tadi, telah resmi menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono, terkait jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), sekaligus kedudukannya sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.
Menpora Andi Malaranggeng tiba di kantor Presiden RI sekitar pukul 07.45 Wib, Jumat pagi 7 Desember 2012. Pengunduran diri Andi Malaranggeng dari jabatannya tersebut, terkait pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri, yang di lakukan oleh pihak KPK.
Keputusan pencekalan yang diambil oleh pihak KPK terhadap Menpora Andi Malaranggeng tersebut, sehubungan dengan kasus korupsi proyek Hambalang. Dalam konferensi persnya pagi tadi usai menghadap Presiden, Menpora Andi Malaranggeng menyatakan “…Tadi pagi saya telah menghadap bapak Presiden RI, dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora, yang mulai berlaku sejak hari ini.
“…Tadi saya telah bertemu dengan bapak Presiden SBY, bersama bapak Wakil Presiden Boediono, yang juga di dampingi oleh bapak Menkokesra dan Mensesgab di kantor Presiden. “…Saya ingin menjelaskan kepada beliau, mengenai situasi yang terkait dengan Saya, dan beliau pun memahami penjelasan Saya serta menerima pengunduran diri tersebut. Bagi saya jabatan adalah amanah dan pengabdian.
“…Saya ingin membantu Presiden SBY, untuk menjalankan pemerintahan, dan memajukan Indonesia. Dengan di umumkannya Pencekalan terhadap diri saya oleh KPK, maka saya tidak mungkin lagi dapat menjalankan tugas-tugas saya sebagai Menteri, dengan efektif…” Diakhir konferensi persnya Andi Malaranggeng menyatakan, bahwa mulai besok dirinya akan lebih berkonsentrasi, mengikuti proses hukum dan bila perlu sampai ke Pengadilan…” tuturnya sebagai penutup.
Andi Malaranggeng yang juga merupakan Sekertaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut, di jerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri. Dan di dalam UU Tipikor di sebutkan, bahwa seseorang yang melawan Hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dapat di pidana penjara paling singkat selama 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.